Setiap Kamis dan Jumat, PNS Agam Diwajibkan Berbusana Muslim

Senin, 05 Januari 2015

Agam-Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) menerapkan aturan berbusana muslim yang dikombinasi dengan pakaian adat Minangkabau bagi pegawai negeri sipil (PNS) daerah itu setiap Kamis dan Jumat.
 
Bupati Agam Indra Catri di Lubukbasung, Sabtu mengatakan, seluruh pegawai negeri sipil di Kabupaten Agam diwajibkan untuk memakai baju putih, celana hitam, peci dan kain sarung yang ditaruh di pundak. "Pakaian muslim dikombinasi dengan pakaian adat ini wajib dipakai PNS setiap Kamis dan Jumat," kata Indra Catri saat upacara memperingati Hari Amal Bakti (HAB) ke-69 Kementerian Agama di halaman kantor Bupati Agam.
 
Pada tahap awal, lanjutnya, pakaian muslim yang dikombinasi dengan pakaian adat Minangkabau ini akan dipakai di jajaran Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Agam. Bupati menambahkan, pakaian ini telah digunakan jajaran Kemenag Kabupaten Agam saat upacara memperingati HAB ke-69 dan seluruh PNS di jajaran Kemenag Kabupaten Agam dan undangan yang hadir sudah memakai pakaian ini.
 
Indra Catri menambahkan, kebijakan berpakaian muslim yang dikombinasi dengan adat Minangkabau ini tidak perlu dibuat dasar hukum seperti peraturan daerah (Perda), karena di sini diminta kesadaran dari PNS menggunakan pakaian itu. Menurut dia, hal itu bertujuan agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan, karena bagi PNS yang menggunakan pakaian ini, tidak mungkin duduk di warung atau tempat lain.
 
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Agam Asra Faber menambahkan, pakaian yang digunakan saat upacara HAB Kementerian Agama merupakan instruksi dari Bupati Agam. "Bupati Agam meminta seluruh PNS Kemenag Kabupaten Agam dan undangan yang hadir, untuk memakai baju muslim yang kombinasi dengan pakaian adat Minangkabau," katanya. (rep05)