Ujian Jaksa Agung Baru: Kasus Rekening Gendut Kepala Daerah

Senin, 22 Desember 2014

Jakarta-Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho meminta agar Jaksa Agung, HM Prasetyo segera mengungkap dan menuntaskan kasus dugaan rekening gendut kepala daerah. Jika Prasetyo tidak mampu membawa kasus tersebut berlanjut ke pengadilan, Emerson menyarankan agar Prasetyo mundur dari jabatannya. 
 
"Harapan kita 10 kasus tersebut bisa berlanjut ke pengadilan. Kalau enggak ya sebaiknya mundur saja Pak Prasetyo diganti yang lebih piawai," ujar Emerson, di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Minggu (21/12/2014). 
 
Emerson mendesak Kejaksaan Agung untuk bisa membuktikan keseriusannya untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan. Emerson memberi jangka waktu selama 3 bulan kepada Kejaksaan untuk membawa setidaknya satu kasus dugaan rekening gendut kepala daerah ke pengadilan.
 
"Jadi kita minta bahwa ini jangan sekedar showoff Jaksa Agung baru, tapi kita minta buktikan, paling tidak dalam 1-3 bulan ada kasus ini yang berlanjut ke pengadilan, karena kalau tidak ini upaya pencitraan saja," kata Emerson. 
 
Emerson mengatakan, semenjak dilantik, Prasetyo belum membuat prestasi apapun. Sehingga adanya kasus dugaan rekening gendut ini, akan menjadi ujian bagi Prasetyo untuk membuktikan kapabilitasnya sebagai Jaksa Agung.  "Ujiannya ada di rekening gendut kepala daerah ini," kata Emerson. 
 
Sebelumnya diberitakan, PPATK telah memberikan laporan terkait rekening sejumlah kepala daerah dan mantan kepala daerah kepada KPK dan Kejaksaan Agung. 
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan, berdasarkan laporan PPATK yang diterima Kejagung, rekening itu milik delapan kepala daerah, yaitu seorang gubernur aktif, dua mantan gubernur, serta lima bupati dan mantan bupati.
 
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan rekening gendut itu merupakan rekening milik Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dan mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo alias Foke. Menurut Abraham, ada 10 nama kepala daerah dalam laporan PPATK ke KPK. 
 
Saat ini, kata Abraham, KPK tengah melakukan kajian terhadap nama-nama yang dilaporkan PPATK. Jika hasil kajian membuktikan adanya perbuatan-perbuatan yang mengarah ke suatu tindak pidana, maka KPK akan langsung memproses ke level selanjutnya. 
 
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menindaklanjuti laporan PPATK itu dengan melakukan pengusutan. Tony mengatakan, penanganan transaksi mencurigakan yang diduga melibatkan Nur Alam sudah masuk ke tahap penyelidikan dan akan segera diperiksa. Adapun penanganan transaksi mencurigakan kepala daerah lainnya masih dalam tahap penelaahan dan belum masuk ke tahap penyelidikan. (rep05)