PEKANBARU- Feb alias Colo (18) warga Siak Hulu, Kampar kembali masuk penjara. Anak kandung Sumardirejo alias Klewang yang disebut sebagai bos geng motor itu ditangkap karena membongkar rumah dan melarikan satu unit tv.
Diungkapkan Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo, Kamis (30/10/14), tersangka ditangkap di Jalan Karya, Bukit Raya, Rabu (29/10/14) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.
"Tersangka ditangkap karena mencuri di rumah milik Ahmad Faisal (35), Ahad (19/10/14) silam," ungkapnya dikutip dari riauterkini.com.
Dijelaskan Kanit, korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong. Tersangka merusak jendela korban kemudian mengambil satu unit LCD TV. "Korban melaporkan ke Mapolsek. Kita melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi dan berhasil menangkap tersangka," kata Arry.
Tidak hanya itu, dari hasil penyidikan, tersangka melakukan dua aksi pencurian lainnya. Antara lain di Jalan Muhajirin yang juga membongkar rumah. Di sana, ia melarikan komputer dan laptop. Kemudian ia juga mencuri di Jalan Karya dengan mengambil laptop dan dua unit gitar. "Kita masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain," sambung Kanit.
Tersangka dikenakan ke Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara. Sementara ayahnya, Klewang saat ini masih menjalani masa kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan pasca di vonis 6 tahun penjara. ***(cr01/rtc)