Pengadilan Riau Vonis Bebas Terdakwa Mutilasi

Selasa, 07 Oktober 2014

Pekanbaru - Pengadilan Tinggi Riau memvonis bebas satu terdakwa kasus mutilasi bocah, DP, 17 tahun. Putusan tersebut justru berbanding terbalik dengan vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Siak sebelumnya yang memvonis DP 10 tahun penjara.
 
Namun di pengadilan tingkat banding, DP diputus tidak bersalah.
 
"Menurut pertimbangan hukum, unsur hukum maupun fakta hukum yang didakwakan terhadap terdakwa tidak terbukti bersalah," kata Humas Pengadilan Tinggi Riau, Tani Ginting, saat ditemui Tempo, Senin, 6 Oktober 2014.
 
Tani mengatakan, vonis bebas tersebut diputus pada 22 September 2014 lalu dengan nomor potusan 01/Pidsus Anak/2014/PT/PBR dengan Majelis Hakim Parlindungan Napitupulu, Yulisman dan Bety Aritonang. Salinan pututsan sudah dikirim ke Pengadilan Negeri 26 September 2014.
 
Tani tidak mau berkomentar banyak soal putusan hakim, hanya saja kata dia, terdakwa bukan merupakan pelaku utama dari kasus mutilasi tersebut. 
"Menurut hakim di tingkat banding tidak terbukti terlibat, karena ada pelaku lain yang melakukan mutilasi," katanya.
 
Sebelumnya,pada Pengadian Anak di Siak, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak yang diketuai Sorta Ria Neva menyatakan, DP ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana dan mutiasi terhadap korban FM alias OV, 9 tahun, bersama tiga pelaku lainnya Muhamad Delvi, 20 tahun beserta istrinya Dita Desmala Sari, 19 tahun dan temannya Supiyan, 26 tahun. Hakim Pengadilan Negeri Siak memvonis DP 10 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta hakim memvonis 9 tahun penjara.
 
Hakim Sorta menyebutkan, berdasarkan fakta persidangan dengan saksi Delvi dan Supiyan disebutkan parang yang digunakan untuk membunuh bocah FM merupakan milik DP.
 
Kemudian, DP juga turut serta saat memasukkan potongan tubuh korban ke dalam kantong plastik. Tidak ada perasaan takut dari DP. Bahkan, ketika potongan daging itu akan dijual ke kedai tuak di daerah Perawang, DP yang membantu memasukkan ke dalam kantong jaket MD dan S.
 
Hal yang memberatkan lainnya, setelah kejadian, terdakwa DP kemudian pulang ke rumah orangtuanya. Meskipun di bawah ancam Delvi dan Supiyan, akan dibunuh apabila kejadian ini dilaporkan kepada orang lain, namun tetap saja DP tidak melaporkan kejadian pembunuhan yang baru dilihatnya, termasuk kepada orangtuanya.
 
Kasus mutilasi bocah sempat menggemparkan masyarakat Riau pada Agustus 2014 lalu, peristiwa terjadi di dua wilayah hukum Bengkalis dan Siak dengan pelaku yang sama. Kepolisian Resor Siak menangkap Muhamad Delvi, 20 tahun, beserta istrinya Dita Desmala Sari, 19 tahun, dan dua teman Supiyan, 26 tahun dan DP, 17 tahun, sebagai tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi tujuh bocah di Riau.
 
Polisi menyebut Delvi sebagai otak aksi tersebut. Dia dibantu istrinya dan dua temannya, DP dan Supiyan, saat melakukan mutilasi. Para korban adalah tetangga tersangka. Tiga korban di Siak berinisial MJ , FM alias OV, dan RH, semua korban berumur dibawah 10 tahun.
 
Tiga tersangka kini masih ditahan di penjara Kepolisian Resor Siak. Pasangan suami-istri Delvi-Dita juga melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga bocah di Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis yakni MA, MM dan AC.
 
Terakhir terungkap satu korban lagi di Rokan Hilir yakni FA, 5 tahun, warga Rantau Kopar. Polisi telah menemukan semua jasad korban yang sudah menjadi kerangka. (rep01/tco)