Jakarta - Terdakwa kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, akan mendengar putusan perkaranya dibacakan majelis hakim yang diketuai Haswandi. Perkara Anas yang sudah berjalan sejak 30 Mei lalu, akan menemui ujung perjalanan besok, Rabu, 24 September 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Majelis hakim memberikan waktu enam hari untuk mempersiapkan nota putusannya. "Kami percepat satu hari agar memiliki banyak waktu memperbaiki salah ketik di nota putusan," ujar Haswandi, sebelum menutup sidang, Kamis, 18 September 2014 lalu.
Putusan majelis hakim ihwal dimajukannya jadwal sidang vonis disanggupi Jaksa Penuntut Umum, Kuasa Hukum, dan Anas sebagai terdakwa.
Sebelumnya, usai persidangan pekan lalu, bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu cukup optimis terhadap putusan yang akan diterimanya. "Melihat fakta persidangan yang ditemukan, saya layak divonis bebas," ujar Anas kepada wartawan seusai sidang pledoi pekan lalu.
Tidak lupa Anas berterima kasih kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum, dan wartawan atas terciptanya situasi persidangan yang hangat. "Kepada ketua majelis hakim, semoga jadi haji yang mabrur," pesan Anas khusus kepada ketua hakim Haswandi yang akan menunaikan ibadah haji, 25 September 2014. Ucapan Anas itu disambut oleh senyum dan tawa seluruh orang yang hadir di persidangan.
Anas dituntut JPU Komisi Pemberantasan Korupsi kurungan pidana 15 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Anas didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang terkait kasus Hambalang.
Selain itu, Jaksa menuntut Anas mengembalikan uang dugaan korupsi yang berjumlah Rp 94,180 miliar, US$ 5, 261 juta. Hak politik Anas dan IUP atas PT Arina Kota Jaya juga dituntut untuk dicabut. (rep01/tco)