Jakarta: Dinas Kesehatan Provinsi Riau menyatakan kualitas udara di Riau kian memburuk sejak empat hari terakhir akibat terpapar kabut asap sisa kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah. Kualitas udara di Riau berada pada level tidak sehat. Indeks Standar Pencemaran Udara melampaui batas normal udara bersih.
"Kami menghimbau masyarakat agar mengurangi aktifitas di luar rumah," kata Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Lingkungan, Diskes Riau, Andra, kepada Tempo, Rabu, 17 September 2014.
Andra menyebutkan, Particular Matter (PM 10) di Pekanbaru mencapai 138 PSi atau tidak sehat. PM 10 adalah partikel padat atau cair yang ditemukan di udara. Partikel dengan ukuran besar atau cukup gelap dapat dilihat sebagai jelaga atau asap. PM-10 merupakan partikel kecil yang berbahaya, paparan PM-10 mampu mencapai daerah yang lebih dalam pada saluran pernapasan.
Paparan kabut asap sangat rentan terhadap anak-anak maupun orang tua, katanya, hendaknya warga selalu mengenakan masker saat berada di luar rumah.
Andra mengaku telah mendapat laporan penderita penyakit Iritasi Saluran Pernafasan Akut akibat paparan asap di Rokan Hulu, namun dia belum mengetahui persis jumlah penderita yang terpapar asap tersebut.
Kendati demikian lanjut dia, Dinas Kesehatan telah meningkatkan kordinasi dengan Puskesmas diberbagai daerah agar selalu siaga 24 jam, serta membagikan sebanyak 80 ribu masker untuk warga Riau diseluruh daerah.
Kepala Divisi Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana Agus Wibowo menyebutkan, berdasarkan pantauan satelit Tera dan Aqua dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika memantau 248 titik api di Sumatera, sedangkan di Riau ada 20 titik api. "Titik api tersebut pantauan satelit pukul 05.00 pagi," ujarnya.
Adapun penyebaran titik api di Riau yakni Indragiri Hilir 10 titik api, Indragiri Hulu 8 titik api dan Pelalawan 2 titik api. Tingkat kepercayaan 70 persen atau 10 titik api, katanya. Kabut asap lanjut dia, telah mempengaruhi jarak pandang di sejumlah wilayah Riau menurun seperti Pekanbaru 1 kilometer, Pelalawan 500 meter, Rengat 1 kilometer dan Dumai 2 kilometer. (rep01/tco)