Hukum

Weleh, Seorang Oknum TNI Edarkan Sabu Seberat Dua Ton

MEDAN - Bandar narkoba jenis sabu jaringan internasional dan pengedarnya berhasil diringkus anggota Reskrim Polsek Medan Kota saat bertransaksi di Simpang Limun Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumatera Utara.
 
Pengungkapan pengedar sabu jaringan internasional tersebut, berawal ketika salah satu pelaku berinisal AR (28) yang merupakan oknum anggota TNI AD, ditangkap saat menunggu pembeli yang sudah menghubunginya. 
 
Polisi yang mendapat informasi pun melakukan pengintaian kepada AR. Setelah ditangkap, dari tangannya didapati satu ons sabu yang sudah dipaketkan dalam plastik. 
 
Bermodalkan kartu tanda anggotanya, anggota TNI itu pun melawan petugas yang akan membawanya ke kantor polisi. Meski melawan, AR tidak berkutik saat dipaksa dibawa ke Mapolsek Medan Kota untuk diperiksa.  
 
"Dari hasil pemeriksaan itu, diketahui bahwa AR mendapatkan sabu itu dari Haris. Dari situ, kita memancing Haris untuk keluar dengan membawa sabu," terang Kapolsek Medan Kota, Kompol Wahyudi, Selasa (9/9/2014). 
 
Setelah setuju akan bertemu, AR pun standby di depan Alfamidi, Jalan Sisingamangaraja, Medan Kota. Setelah Haris muncul, polisi kemudian melakukan penangkapan,. 
 
Kapolsek yang turut didampingi Kanit Reskrim AKP Azzaruddin ini menambahkan, setelah menangkap AR dan Haris, keduanya digelandang ke Mapolsek Medan Kota untuk diperiksa. 
 
"Karena AR adalah anggota TNI. Maka kita menyerahkannya ke kesatuannya dan Denpom," tambah Kapolsek.
 
Dari keterangan Haris, diketahui kalau sabu yang diedarkannya di tempat hiburan malam di Medan itu diperoleh dari seseorang bernama Suryadi (40) warga Aceh. 
 
"Apabila Haris menjual sabu, maka akan mendapatkan upah Rp2 juta per ons," kata Wahyudi.
 
Polisi lalu mengejar Suryadi, dengan memancingnya untuk datang ke Medan, dengan alasan Haris ingin membeli sabu dalam jumlah lebih banyak. Dari dalam mobil SUV milik Suryadi itu ditemukan sabu paket kecil yang disimpan dalam dashboardnya. 
 
"Setelah kita geledah, kita kembali mendapati sabu dari dalam mobil," ungkapnya.
 
Setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam di Mapolsek Medan Kota, diketahui bahwa mereka sudah enam bulan mengedarkan sabu di Medan. 
 
Setelah diperiksa ke telefon selulernya, polisi terkejut melihat bahwa selama enam bulan itu, jaringan pengedar sabu itu sudah berhasil mengedarkan sebanyak dua ton sabu khusus di wilayah Medan. 
 
"Dari pemeriksaan kedua tersangka dan barang bukti handphone. Diketahui sudah ada dua ton sabu yang mereka edarkan di Medan," imbuh Kanit Reskrim AKP Azzaruddin. (rep05)