Jakarta - Partai pendukung bekas pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berupaya mendominasi posisi krusial seperti kursi di legislatif dan jabatan kepala daerah di pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Kami akan sapu bersih," ujar Bambang Soesatyo, anggota Fraksi Golkar di kompleks Senayan Jakarta, pekan lalu. Secara hitungan matematis, kursi koalisi PDI Perjuangan kalah jumlah ketimbang modal koalisi Partai Gerindra.
Koalisi Jokowi hanya memperoleh 207 dari 560 kursi di DPR. Ada empat partai pendukung, yakni PDI Perjuangan dengan 109 kursi, Partai NasDem 35 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa 47 kursi, dan Partai Hanura 16 kursi.
Adapun koalisi pendukung Prabowo mendulang 353 kursi DPR. Partai Gerindra yang menjadi pengusung memperoleh 73 kursi, ditambah lima parpol lainnya, yakni Partai Golkar 91 kursi, Partai Amanat Nasional 49 kursi, Partai Persatuan Pembangunan 39 kursi, Partai Keadilan Sejahtera 40 kursi, dan Partai Demokrat 61 kursi.
Perebutan kekuatan di legislatif terjadi karena sesuai dengan tata tertib Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pimpinan dan alat kelengkapan DPR dan DPRD dipilih melalui sistem paket. Jadi, nama lima calon diusung oleh fraksi yang berbeda dan dipilih melalui voting.
Saat ini partai pengusung Prabowo sudah membagi jatah paket pimpinan DPR. Posisi Ketua MPR bakal didapat Partai Demokrat dan Partai Golkar mengklaim bakal mendapat jabatan Ketua DPR. Sedangkan paket Wakil Ketua DPR diambil Gerindra, PAN, PPP, dan PKS.
Di tingkat DPRD, koalisi Prabowo juga mendominasi setelah menguasai kursi DPRD di 31 provinsi. Jika mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD, bukan tidak mungkin koalisi Prabowo akan mengisi mayoritas posisi kepala daerah.
PDI Perjuangan yang menang dalam pemilu legislatif lalu kini mengajukan uji materi UUMD3 di Mahkamah Konstitusi. Mereka ingin penentuan pimpinan DPR kembali ke aturan lama, yakni peraih suara terbanyak dalam pemilihan legislatif.(rep01/rol)