Hukum

Uji Materi Prabowo-Hatta ke MA Tak Mungkin Menang

JAKARTA - Permohonan uji materi (judicial review) terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) oleh mantan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Agung (MA), dinilai seperti menegakkan benang yang basah, alias tidak mungkin berhasil.
 
Alasannya, MA tidak mungkin menyaingi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait alasan konstitusional terhadap keberadaan DPK dan DPKTb. Hal tersebut dikatakan mantan hakim agung Asep Iwan Iriawan, Sabtu (23/8).
 
Dia menjelaskan bahwa kewenangan MA adalah menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Sedangkan kewenangan MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) atau konstitusi.
 
Menurutnya, untuk masalah DPK dan DPKTb, MK telah gamblang menyatakan tidak mempermasalahkan kedua alat pelengkap pemilu tersebut melalui putusan sengketa hasil Pilpres 2014 pada Kamis (21/8) kemarin. "Kalau sudah di hadapan konstitusi saja tidak ada masalah apalagi di hadapkan pada undang-undang," kata Asep.
 
Dengan kata lain, pakar hukum pidana tersebut mengatakan bahwa status hukum DPK dan DPKTb sudah final sejak tidak dipermasalahkan oleh MK. Sehingga menurutnya, pengajuan uji materi tersebut dipastikan tidak akan dikabulkan MA. "Kemungkinan menangnya bukan lagi kecil, tapi tidak mungkin menang," tegasnya.
 
Masih kata Asep, kubu Prabowo-Hatta juga tidak bisa lagi mengharapkan perubahan perolehan suara hasil rekapitulasi KPU paska putusan MK. "Walau menempuh jalur hukum lain, masalah pemilu merupakan rezim MK dan putusan kemarin (Kamis) sudah final dan mengikat. Tapi silahkan saja diteruskan," ujarnya.
 
Dia juga menyarankan agar pihak Prabowo-Hatta mencabut saja permohonan uji materi terhadap PKPU tersebut dari MA. "Tapi itu sih terserah mereka mau mencabut atau meneruskan," ucapnya. (rep03/jpnn)