Riau Raya

Pemotong Kemaluan Bocah Riau Terancam Hukuman Mati

Jakarta - Polisi akan menjerat empat tersangka pembunuhan dan mutilasi di Siak, Riau, dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. "Ancamannya hukuman mati," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Arif Rahman kepada wartawan, Selasa, 12 Agustus 2014.
 
Menurut Arif, hasil penyidikan menunjukkan para tersangka membunuh dan menyiksa dengan terencana dan sistematis. Tersangka merayu dan mengiming-imingi sesuatu kepada korban untuk mempermudah aksinya. Setelah membunuh, pelaku memotong alat kelamin dan memutilasi mereka.
 
Kepolisian Resor Siak menangkap Delvi beserta istrinya, Dita, dan dua temannya, Supiyan, 26 tahun, dan DP, 17 tahun, dalam kasus ini. Mereka diduga bekerja sama membunuh dan memutilasi enam bocah dan satu pria dewasa di sekitar Riau.
 
Polisi menyebut Delvi sebagai otak aksi tersebut. Para korban adalah tetangga tersangka. Tiga korban di Siak berinisial MJ, FM alias OV, dan RH. Semua korban berumur di bawah 10 tahun. "Otak pelakunya si Delvi," kata Arif.
 
Pasangan suami-istri Delvi-Dita juga melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga bocah di Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, yakni MA, MM, dan AC. Para korban juga tetangga mereka. Terakhir terungkap satu korban lagi di Rokan Hilir, yakni FA, 5 tahun, warga Rantau Kopar, tapi polisi belum menemukan jasad korban. Setelah kasus itu terungkap, mereka ditahan di penjara Kepolisian Resor Siak.
 
Misna Anggraini, orang tua korban RH, mengaku marah dan sakit hati atas perlakuan tersangka yang tidak lain adalah tetangganya. Ia berharap para tersangka dihukum mati. "Dihukum mati saja mereka, perbuatan mereka sangat kejam," katanya. (rep01/tco)