Sudiono alias Gembos (53), warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, tega memperkosa anak tirinya, AF (17), hingga enam kali dalam kurun waktu enam bulan, mulai Februari sampai Agustus 2014.
Aksi biadab tersebut terungkap setelah AF memberanikan diri bercerita pada teman dekat dan kakak kandungnya. Sebelumnya, AF tidak berani menceritakan perlakuan ayah tirinya karena diancam. Sudiono mengancam akan membunuh ibu kandung AF.
"Kamu nanti kalau melapor ke mana-mana, ibumu akan saya bunuh," kata Kepala Polsek Gadingrejo Ajun Komisaris Effendi Koto menirukan gaya pelaku mengancam korbannya, Jumat (8/8/2014).
Ancaman itu membuat AF tak berdaya, sehingga ia merelakan tubuhnya 'dijajah' oleh pria yang seharusnya melindunginya itu. "Awalnya korban berontak. Karena dengan ancaman, mungkin dia takut dan korban menimbang ibunya yang akan dibunuh," tambah Effendi.
Perbuatan tersebut dilakukan di kamar korban. Saat itu, di rumah tidak ada orang sama sekali. Istrinya yang tak lain adalah ibu kandung AF, sedang berdagang di pasar. Kepada istrinya, Sudiono beralasan menjemput putrinya pulang sekolah dari salah satu SMA di Kecamatan Gadingrejo.
AF tertekan karena tak kuasa dengan perbuatan bapak tirinya yang mengintimi hingga enam kali, hingga akhirnya ia curhat kepada sahabatnya. Aksi tak bermoral Sudiono pun terkuak dan dilaporkanlah ke Kepolisian Sektor (Polsek) Gadingrejo. Petugas Polsek Gadingrejo pun langsung menangkap Sudiono.
Sudiono mengaku nekat memeperkosa anak tirinya, lantaran nafsu melihat kemolekan tubuh korban. "Awalnya nafsu melihat anak tersebut. Kemudian katanya suka terhadap anak tersebut. Pelaku pun melakukan perbuatannya dengan ancaman karena mungkin dia terpengaruh dengan hawa nafsunya itu," papar Effendi.
Kini Sudiono harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan merasakan pengabnya sel tahanan polsek. Effendi mengatakan, polisi mengenakan Sudiono dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002. "Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," ujar Effendi. (rep05)