Bogor-HA, 52, oknum Kepala Desa Banyuresmi, Cigudeg, Kabupaten Bogor, dibekuk petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor. HA diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur berinisial MK, 14, hingga hamil dan telah melahirkan empat hari lalu.
Kapolres Bogor, AKBP Sonny Mulvianto, saat dikonfirmasi mengatakan, oknum kepala desa ini ditangkap setelah pihak keluarga korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor. "Sebelum ditangkap, pelaku nyaris baku hantam dengan pihak keluarga karena pelaku tidak mau bertanggungjawab," kata AKBP Sonny.
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku menyetubuhi korban lantaran tak kuat menahan hasrat birahinya setelah lama menduda. "Pelaku juga mengiming-imingi akan menikahi korban, sehingga korban mau bersetubuh dengan pelaku," ungkapnya.
Sonny menjelaskan, pelaku diduga tidak sekali menyetubuhi korban hingga akhirnya hamil. "Kita sudah berkoordinasi dengan Wakil Bupati Bogor (Wabup) guna menyikapi kasus yang menimpa aparat desa ini," katanya.
Terkait lokasi tempat dilakukannya persetubuhan, pihaknya masih mendalami. "Apakah pelaku menyewa hotel atau villa saat melakukan persetubuhan dengan korban itu sedang kita dalami. Kita tidak peduli dengan status pelaku, yang jelas perbuatannya ini bisa dikenakan dengan Undang-undang Perlindungan Anak," jelas Sonny. (rep05)