Jakarta - Ketua Tim Hukum Jokowi-JK, Trimedya Panjaitan, menyatakan telah menyiapkan sekitar 500 pengacara untuk menyanggah gugatan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi. Mereka telah dilengkapi bukti pembelaan baik dokumen maupun saksi-saksi. "Segala dokumen dan saksi sudah siap dibawa ke MK," kata Trimedya saat dihubungi Kamis, 24 Juli 2014.
Trimedya meyakini dokumen pembelaan maupun saksi-saksi itu akan sangat membantu Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat untuk mementahkan tuduhan tim Prabowo-Hatta. Sebab dia mengklaim alat bukti tersebut sudah menjawab segala kecurigaan yang diungkapkan Prabowo-Hatta."Ada bukti untuk di Jawa Timur, Jawa Barat, dan daerah lainnya," katanya.
Prabowo Subianto menyatakan tidak menerima hasil pemilu karena menuding terjadi kecurangan yang cukup masif. Dia, melalui tim hukumnya, lantas berencana menggugat Komisi Pemilihan Umum. Diperkirakan sekitar 2000 pengacara digunakan untuk gugatan tersebut.
Trimedya yang juga anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat itu mengatakan tidak khawatir akan ada kejutan yang diungkapkan tim Prabowo-Hatta di Mahkamah. Hal itu karena Trimedya tak menemukan keberatan yang cukup banyak dari saksi calon presiden dan calon wakil presiden nomor satu itu di tempat pemungutan suara. "Keberatan tidak sampai 10 persen di seluruh TPS," ucap dia.
Oleh karena itu dia yakin tim Prabowo-Hatta akan kalah. Keyakinan itu juga tak lepas dari jumlah selisih suara yang cukup besar antara dua pasang calon presiden itu. "Menggugat 500 ribu suara saja buktinya bisa lima kontainer. Apalagi menggugat 8,4 juta suara," katanya, "Bagi saya, mereka hanya menunda kekalahan."
Trimedya menambahkan tim hukumnya juga tidak hanya akan menyanggah dengan pembelaan, tetapi juga menunjukkan bukti dugaan kecurangan yang ditemukan timnya di sejumlah daerah. "Intinya asumsi harus didasari bukti bukan ilusi," ujar dia. (rep05)