PEKANBARU - Sebanyak 19 lembaga penyiaran (LP) yang ada di Riau akan dievaluasi ujicoba siaran (EUCS) oleh tim dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan KPID Riau.
EUCS ini merupakan tahapan akhir proses perizinan lembaga penyiaran. EUCS kali ini digelar di Pekanbaru selama dua hari, yakni 10-11 Juli 2014.
"Ada sekitar 19 lembaga penyiaran yang masuk tahap EUCS ini. Kalau lembaga penyiaran ini lulus EUCS, maka mereka akan diberikan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tetap," kata Wakil Ketua KPID Riau, Alnofrizal.
Dijelaskan Alnofrizal, setidaknya ada 7 tahapan yang bakal dilewati oleh lembaga penyiaran televisi dan radio untuk bisa memperoleh izin tetap. Tahapan itu antara lain, Evaluasi Dengar Pendapat (EDP), Pra Forum Rapat Bersama (FRB), FRB, seleksi, ujicoba siaran, dan EUCS. Jika EUCS lulus, maka lembaga penyiaran berhak mendapatkan IPP tetap untuk masa 5 tahun bagi radio dan masa 10 tahun untuk televisi.
Dilanjutkan Alnofrizal, dalam EUCS ini, tim akan menanyakan dan menegaskan kembali tentang tiga aspek perizinan, yakni aspek administrasi, aspek isi siaran dan aspek teknis.
"Persoalan administrasi dan teknis, itu bahasan Kemenkominfo. Sedangkan aspek isi siaran, itu bagian KPI dan KPID Riau. Dan kalau ketiga aspek ini mereka sudah lengkap, maka kementerian bakal mengeluarkan izin tetap kepada lembaga penyiaran tersebut," jelas Alnofrizal lagi.
Ditanya darimana saja 19 lembaga penyiaran yang dimaksud, Alnof mengatakan lembaga tersebut berasal dari Pekanbaru, Inhil, Rohil, Kampar, Dumai, Kuansing dan Rohul.
"Antara lain PT Mahardika (rajawali tv), PT Aidea Vision Inhil, PT Radio SMKart Selatpanjang, Radio Komunitas Suska FM dan lainnya," kata Alnofrizal. (Rep05/Mcr)