Jakarta-Tim Advokasi Merah Putih Prabowo - Hatta melaporkan empat pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terkait pemberhentian Letjen Prabowo Subianto dari dinas militer. Tim menilai tindakan pemilik akun tersebut telah meresahkan masyarakat.
"Kita laporkan akun dan pemilik akun Twitter, Facebook dan Kaskus. Semuanya ada empat salah satunya berinisial UY," kata Ketua Umum Koalisi Advokat Merah Putih, Suhardi Sumo Moljono usai memberi laporan ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/6).
Sumo mengatakan pihaknya melaporkan keempat akun tersebut dengan UU ITE pasal 28 ayat 2 dengan ancaman maksimal 10 tahun dan KUHP pasal 322 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Sumo menambahkan, pelaporan ini bukan hanya terkait kerugian politik Prabowo - Hatta terkait bocornya surat DKP yang mereka anggap sebagai rahasia negara. Akan tetapi juga demi kepentingan nama institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Mabes Polri adalah institusi tertinggi yang harus mengungkap ini. Bocornya surat ini jelas menjatuhkan kewibawaan dan jiwa korsa TNI yang selama ini di junjung tinggi," ujarnya.
Dia pun meminta agar Bareskrim Polri segera melakukan penyidikan. "Kita harus tahu dokumen itu dari sispil atau militer. Kalau dari sipil sumbernya bisa langsung kena pasal. Kalau sumber dari militer kita harus lanjutkan ke Mahkamah Militer," pungkasnya. (rep05)