Nasional

Ini Dia Daftar Kenaikan Gaji PNS Sesuai Golongannya

JAKARTA - Pemerintah tampaknya menaruh perhatian cukup besar bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Tahun ini, para pegawai pemerintah tersebut kembali mendapat kenaikan gaji. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas atas Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 Mei lalu.
 
Rata-rata kenaikan gaji PNS di semua tingkat tersebut sekitar satu sampai dua persen. Seperti yang tertuang dalam lampiran PP, disebutkan gaji PNS terendah atau golongan Ia adalah Rp1.402.400, di mana sebelumnya Rp1.323.000. Sedangkan gaji PNS atau golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp5.302.100, sebelumnya Rp5.002.000. Berdasarkan PP tersebut, kenaikan gaji tersebut telah berlaku 21 Mei 2014. 
 
‘’Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 itu.
 
Sementara itu, untuk rincian kenaikan gaji PNS, bagi golongan IIa dengan masa kerja 0 tahun, kini gajinya menjadi Rp1.816.900, di mana sebelumnya Rp1.714.100. Gaji tertinggi bagi PNS golongan tersebut adalah Rp3.031.100, sebelumnya Rp2.859.500. Sedangkan gaji PNS golongan IIb terendah Rp1.984.200, sebelumnya Rp1.871.900. Gaji PNS golongan IIb yang tertinggi Rp3.159.500, sebelumnya Rp2.980.500. 
 
Untuk gaji PNS golongan IIc terendah adalah Rp2.068.00, sebelumnya Rp1.951.100. Sedangkan yang tertinggi pada golongan tersebut adalah Rp3.293.000, sebelumnya Rp3.106.600. Gaji PNS golongan IId terendah Rp2.155.600, sebelumnya Rp2.033.600. Untuk yang tertinggi Rp3.432.300, di mana sebelumnya Rp3.238.000. 
 
Kemudian, bagi PNS golongan IIIa, gaji terendahnya kini Rp2.317.600, sebelumnya Rp2.186.400. Bagi yang tertinggi adalah Rp3.806.300, sebelumnya Rp3.590.900. Gaji tertinggi PNS golongan IIIb kini Rp2.415.600, sebelumnya Rp2.278.900. Sedangkan yang tertinggi Rp3.967.300, sebelumnya Rp3.742.800. Golongan IIIc tertinggi kini Rp2.517.800, sebelumnya Rp2.375.300. Yang tertinggi adalah Rp4.135.200, sebelumnya Rp3.901.100. Gaji untuk PNS golongan IIId terendah kini Rp2.155.600, sebelumnya Rp2.066.100. 
 
Sedangkan untuk PNS golongan IVa, gaji terendah kini Rp2.735.300, sebelumnya Rp2.580.500. Lalu bagi yang tertinggi Rp4.492.400, sebelumnya Rp4.238.100. Gaji terendah PNS golongan IVb kini Rp2.851.000, sebelumnya Rp2.689.600, kemudian bagi tertinggi Rp4.682.400, sebelumnya Rp4.417.400. Untuk gaji terendah PNS golongan IVc kini Rp2.976.600, sebelumnya Rp2.803.400. Sementara yang tertinggi Rp4.880.500, sebelumnya Rp4.604.200. Gaji terendah PNS golongan IVd kini Rp3.097.300, sebelumnya Rp2.922.000. Bagi yang tertinggi Rp5.086.900, sebelumnya Rp4.799.000. Dan yang terakhir gaji terendah PNS golongan IVe kini Rp3.228.300, sebelumnya Rp3.045.600. Untuk yang tertinggi Rp5.302.100, sebelumnya Rp5.002.000.
 
Kepala Biro Hukum, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, informasi utuh terkait keputusan kenaikan gaji pokok PNS itu belum sampai ke kantornya. ‘’Saya akan cek dulu ke Kementerian Keuangan,’’ katanya kemarin. Herman mengaku belum bisa memastikan apakah gaji PNS bulan ini sudah naik sesuai dengan PP yang baru itu.
 
Herman mengatakan meskipun terkait dengan PNS, aturan soal gaji itu ada di Kemenkeu. Dia menjelaskan bahwa tugas pokok dari Kemen PAN-RB merupakan melakukan pembinaan dan pendayagunaan aparatur negara. Menurut analisis Kemen PAN-RB, kenaikan gaji PNS ini sudah rutin dilakukan pemerintah. Sehingga tidak terlalu mengganggu postur keuangan negara karena sudah diantisipasi sebelumnya.(Rep05/rpc)