PEKANBARU - Pemerintah pusat melakukan efisiensi dalam menggunakan anggaran. Mulai 2015 mendatang diperkirakan bakal berdampak pada rasionalisasi anggaran di daerah. Salah satunya adalah gaji ke-13 yang terancam tidak akan diterima lagi oleh PNS di seluruh tanah air.
Demikian pula dengan Provinsi Riau, jika memang pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI dikeluarkan, terkait kebijakan tidak mengeluarkan gaji ke-13 pegawai, maka ribuan PNS harus menerima hal tersebut.
‘’Kami belum mendapatkan informasi dari pusat. Kalau Permenkeu sudah dikeluarkan baru bisa diketahui apa yang harus dijalankan mengenai kebijakan tersebut,’’ kata Asisten III Setdaprov Riau, Hardy Djamaluddin, Jumat (6/6/2014).
Informasi tidak akan dibayarkannya gaji ke-13 tahun ini juga mencuat karena masa peralihan kepemimpinan Presiden RI. Namun karena belum ada arahan resmi dari pusat, maka kepastian terkait hal tersebut juga belum bisa dipastikan Pemprov Riau.
Namun diakui Hardy evaluasi penggunaan anggaran dengan mengedepankan efisiensi terhadap APBN bakal dilakukan pemerintah. Sebab berbagai hal yang menjadi permasalahan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga terus diperbaiki.
‘’Kebijakan sepenuhnya terkait gaji ke-13 ada di pusat, jadi kita menunggu dulu. Karena anggaran berasal dari APBN dan merupakan program pemerintah,’’ kata Hardy menambahkan.(rep05/rpc)