Nasional

Penyerang Umat Katolik Bawa Samurai dan Penyetrum

Sleman - Polisi telah menyita banyak barang bukti kasus penyerangan massa berjubah terhadap umat Katolik yang sedang beribadah di Slemen, Provinsi Yogyakarta, pada Kamis malam, 29 Mei 2014
 
Menurut Ajun Komisaris Besar Anny Pudjiastuti, juru bicara Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, beberapa barang bukti seperti senjata tajam dan alat kejut listrik dibawa para penyerang ketika membubarkan ibadah doa Rosario dan latihan koor di rumah Julius Felicianus, Direktur Galangpress di Komplek STIE YKPN, di Dusun Tanjungsari, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.
 
"Kamera milik wartawan yang dirampas belum ditemukan," kata Anny Pudjiastuti pada Rabu, 4 Juni 2014.
 
Adapun barang bukti yang disita adalah 1 mandau, 1 pedang pendek, 1 samurai, 3 batang kayu, 2 telepon selular, puing pecahan kaca, satu buah sandal jepit, dan 6 buah batu. Ada juga alat setrum portabel. Polisi juga telah menangkap tersangka berinisial KH dan menetapkan dua orang lagi sebagai buron, yaitu AS dan BH.
 
Berdasarkan penelusuran Tempo, AS adalah inisial Asep Hasanuddin dan BH adalah Ami Bahtiar. Kedua tetangga Julius ini ikut menyerangan dan menganiaya peserta ibadah. Tersangka KH dijerat Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana karena melakukan tindak pidana di muka umum dengan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya adalah kurungan 5 tahun 6 bulan.
 
Sejak ditahan polisi, KH belum mau memberi banyak keterangan kepada polisi dengan alasan tak mau didampingi pengacara yang ditunjuk polisi. "Polisi sudah menunjuk pengacara tetapi ditolak," kata Anny. Rencananya, KH didampingi pengacara dari im Pembela Muslim Yogyakarta mulai hari ini, Kamis, 5 Juni 2014. (rep01/tpc)