PEKANBARU- Jajaran Polresta Pekanbaru berhasil menangkap seorang penadah barang bukti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (30/5/14) pagi di Wilayah Suram, Kampar.
Tersangka berinisial WW alias Dodo (25) warga Tapung Hulu, Kampar. Ia ditangkap atas pengembangan tersangka curanmor yang ditangkap sebelumnya, Ar yang melakukan aksi pencurian sebanyak 13 kali di Pekanbaru.
"Tersangka Dodo berperan menghubungi para pembeli yang merupakan warga trans yang berada di Dusun daerah Tapung Hulu, Kampar. Selanjutnya, uang hasil penjualan dibagi oleh Dodo," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Harianto W kepada wartawan, Sabtu (31/5/14) kemaren.
Ada beberapa ranmor yang terjual ke Medan Sumut. "Saat ini tersangka sudah ditahan dan barang bukti disita guna proses sidik serta pengembangan terhadap barang bukti lainnya," kata Kapolresta.
Adapun barang bukti yang didapat polisi satu unit Suzuki Satria Fu warna putih biru dan satu unit Honda Revo warna hitam. Akibat ulahnya, tersangka Dodo terjerat ke Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara selama 4 tahun. Sementara Ar dikenakan ke Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (rep05/rtc)