BAGANSIAPIAPI-Pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hilir (Rohil) oleh DPRD yang dijadwalkan akhir Mei harus ditunda karena salah satu calon masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni, Erianda. Belum dipastikan kapan DPRD melakukan pemilihan dari dua calon yang diajukan Partai Golkar, Erianda dan Karmila Sari.
Wakil Ketua Panitia Khusus Tata Tertib (Pansus Tatib) DPRD Pemilihan Cawabup Rohil, H Bachid Madjid, Jumat (30/5/2014) menagaskan, status PNS yang aktif yang disandang Erianda harus dilepas jika ingin maju sebagai Cawabup.
"Jika Erianda resmi mengajukan pengunduran diri sebagai PNS, baru dilakukan pemilihan Wabup oleh DPRD. Sebab, jabatan politik tidak boleh melekat status PNS. Kalau calon lainnya (Karmila Sari) sudah oke, apalagi dia anggota DPRD Rohil," ujar Bachid Madjid.
Di sisi lain, tugas panitia pemilihan Cawabup Rohil, khususnya menyangkut tatib sudah tidak ada masalah. "Undang-undang mengharuskan seorang cawabup harus melepas status PNS-nya begitu maju ke dunia politik praktis. Termasuk Erianda," tegas politisi PPP ini.
Menyangkut persyaratan lainnya, papar Bachid, kelengkapan administrasi, penyampaian harta kekayaan, dan surat berkelakukan baik telah dilengkapi kedua calon. "DPRD juga tengah berkordinasi dengan Dirjet Otonomi Daerah menyangkut mekanisme pemilihan wabup melalui sidang DPRD. Sebab, kita tidak mau melanggar aturan yang berlaku," tuturnya, seperti diberitakan halloriau.com.
Bachid menambahkan, jika Erianda bersedia melepas status PNS-nya, pernyataan itu tidak bisa dicabutnya sepihak. "Sementara, DPRD harus menggesa pemilihan agar Bupati Rohil, H Suyatno ada pendampingnya menjalankan roda pemerintahan disisa waktu 15 bulan lagi," tegas Bachid Madjid. (cr01/hrc)