Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia didakwa menerima uang Rp 116,525 miliar dan US$ 5,2 juta dari beberapa proyek pemerintah yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Selain itu, ia disebut menerima dua buah unit mobil, yakni Toyota Harrier bernomor polisi B-15-AUD senilai Rp 670 juta dan Toyota Vellfire berpelat nomor B-6-AUD seharga Rp 735 juta. Juga, dana kegiatan survei pemenangan di Kongres Partai Demokrat sebesar Rp 478.632.230.
"Terdakwa mengetahui bahwa pemberitahuan untuk mengupayakan pemulusan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah Nasional (P3SON) di Kementerian Pemuda dan Olahraga, proyek di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek-proyek lain yang dibiayai APBN yang didapatkan oleh Permai Grup," kata jaksa Yudi Kristiana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 30 Mei 2014.
Jaksa mengatakan, semenjak bergabung dengan Partai Demokrat sebagai kendaraan politiknya, Anas memanfaatkan posisinya untuk mengurus sejumlah proyek penting pemerintah. "Pengaruhnya semakin besar saat mengajukan diri sebagai anggota DPR dan ditunjuk sebagai ketua fraksi." (rep01tpc)