Politik

KPU: Bacaleg tak Cukup Umur dari PBB dan Nasdem

PEKANBARU-Simpang siurnya pemahaman elit partai politik tentang berbagai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti pada proses pencalegan. Tidak sedikit persoalan yang menjadi temuan oleh KPU Riau. Di antaranya Partai Bulan Bintang (PBB) mengutus dua orang Bacaleg di bawah umur. Demikian pula yang dialami oleh Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Temuan itu sudah disampaikan KPU Riau, Rabu (8/5) lalu kepada kedua partai yang bersangkutan. Mau tidak mau kedua partai itu harus mengganti bacalegnya yang tidak cukup umur itu.

Ketua KPU Riau, Tengku Edy Sabli mengatakan, bahwa Parpol tidak paham maksud usia 21 tahun sebagai syarat Bacaleg yg ditetapkan. "Makanya, masih ada parpol yang mengirim Bacalegnya belum sampai umur," ujar Edy.

Dijelaskan Edy, maksudnya Bacaleg harus mencapai usia 21 tahun sebelum 22 Mei 2013 ini. Hal itu seiring dengan tahapan atau sebelum penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS). "Bukan 21 tahun yang jatuh tahun ini, tapi tanggal dan bulan harus disesuaikan," ujarnya.

Bacaleg tak cukup umur dari Partai Nasdem rupanya dari Dapil IV, Rohil-Rohul. Hebatnya, dia nomor urut (1)satu atas nama Dian Triska. Sedangkan di PBB juga berasal dari Dapil IV atas nama Pratama Afriansyah, nomor urut (6) enam. Bacaleg tak cukup umur kedua dari PBB atas nama Vici Purwasih. Dia berasal dai Dapil VIII Inhu-Kuansing nomor urut 7(tujuh).

Ditegaskan Edy, ketiga Bacaleg tersebut sudah berstatus TMS permanen. Maka partai yang bersangkutan harus mencarikan gantinya.(rep02/grc)