Jakarta-Menteri Agama, Suryadharma Ali resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, mengungkapkan penyelenggaran ibadah tersebut meliputi banyak komponen di dalamnya. "Katering, pemondokan, transportasi. Ada dana-dana yang di bayarkannya tidak sesuai," kata Zulkarnain saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 22 Mei 2014.
Sementara Juru Bicara KPK, Johan Budi menambahkan, dana yang dikucurkan terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 ini cukup besar, hingga lebih dari Rp1 triliun.
Menurut Johan, dana lebih dari 1 triliun itu berasal dari APBN dan dari setoran haji yang berasal dari masyarakat. "Dari informasi yang saya dapat, dua-duanya ada, gunakan APBN dan dana setoran masyarakat," ujar Johan.
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Menteri Agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya pimpinan KPK melakukan gelar perkara.
"Disimpulkan bahwa dalam proses penyelenggaaan haji diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, karena itu sejak hari ini, pimpinan KPK menyimpulkan menetapkan SDA selaku menteri agama sebagai tersangka," kata Johan.
Suryadharma Ali diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto pasal 65 KUHP.
"Dari penelaahan yang dilakukan, penyelenggraan haji ini anggaran yang dipakai diatas 1 triliun, sementara dugaan kerugiaan negara masih sedang dihitung," imbuh Johan. (rep05)