Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Utama PT Bukit Jonggol, Asri Richard Susilo, dan Direktur PT Bukit Sentul, Benjamin Hambali. Keduanya bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap Bupati Bogor, Rachmat Yasin.
Selain petinggi dua perusahaan itu, KPK juga memanggil anak buah Rachmat, Yudi Suhaeli, yang menjabat Kepala Seksi Pelayanan Usaha Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, dalam siaran persnya, Rabu, 21 Mei 2014.
Bukit Jonggol merupakan perusahaan properti yang terseret dalam kasus suap Bupati Bogor. Perusahaan, yang sahamnya dimiliki oleh PT Sentul City Tbk itu, jadi sasaran penggeledahan penyidik KPK pada 9 Mei 2014.
Komisaris utama dan salah seorang komisaris Bukit Jonggol, Kwee Cahyadi Kumala dan Haryadi Kumala Kwee, dikenakan status cegah oleh KPK sejak 8 Mei 2014.
KPK menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor. Status yang sama juga dikenakan kepada M. Zairin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor; dan Fransiscus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Joggol Asri.
"Telah terjadi peristiwa tindak pidana penyuapan. Dalam operasi tangkap tangan, tim KPK menyita barang bukti uang Rp 1,5 miliar," kata Ketua KPK, Abraham Samad, ketika mengumumkan penetapan status tersangka, 8 Mei 2014 lalu.
Rachmat dan Zairin dikenai pasal sangkaan yang sama, yakni Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Sedangkan F.X. Yohan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. (rep01/tpc)