Jakarta-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengesahkan perolehan kursi partai politik pada Pemilu Legislatif 2014. Hal itu dilakukan setelah menggelar rapat pleno sekira 5 jam 30 menit di Gedung KPU, Jakarta Pusat.
"Apakah sesuai dengan rekap kemarin, ini apakah sah dan bisa ditetapkan?" tanya Husni kepada para saksi, Rabu (14/5/2014).
"Sah," jawab para saksi
Husni pun mengetuk palu tiga kali tanda disahkannya perolehan suara pemilu legislatif. Setelah ditetapkan, KPU dan para saksi pun melakukan penandatanganan berita acara terkait hasil penetapan kursi dan calon terpilih.
Berikut ini secara rinci perolehan kursi 10 partai politik yang melampaui ambang batas 3,5 persen.
1. PDI Perjuangan: 109 kursi;
2. Golkar: 91 kursi;
3. Gerindra: 73 kursi;
4. Demokrat: 61 kursi;
5. Partai Amanat Nasional: 49 kursi;
6. Partai Kebangkitan Bangsa: 47 kursi;
7. Partai Keadilan Sejahtera: 40 kursi;
8. Partai Persatuan Pembangunan: 39 kursi;
9. NasDem: 35 kursi;
10. Hanura: 16 kursi.
Total atau keseluruhan sebanyak 560 kursi.
Jika dibandingkan dengan 2009, maka perolehan kursi parpol di DPR ada mengalami penambahan dan penurunan. Berikut perbandingan naik-turunnya jumlah kursi parpol antara Pileg 2009 dengan 2014.
1. Partai NasDem: 35 kursi (belum menjadi peserta Pemilu 2009);
2. PKB dari 28 menjadi 47, bertambah 19 kursi;
3. PKS dari 57 menjadi 40 kursi, berkurang 17 kursi;
4. PDI Perjuangan dari 94 menjadi 109 kursi, bertambah 15 kursi;
5. Partai Golkar dari 106 menjadi 91 kursi, turun 15 kursi;
6. Partai Gerindra dari 26 menjadi 73, naik 47 kursi;
7. Partai Demokrat, dari 148 menjadi 61 kursi, turun 87 kursi;
8. PAN dari 46 menjadi 49, bertambah tiga kursi;
9. PPP dari 38 menjadi 39, naik satu kursi;
10. Partai Hanura dari 17 menjadi 16, berkurang satu kursi. (rep05)