Hukum

Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Sutan Bhatoegana, Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara-perubahan pada tahun anggaran 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 
 
Sutan menjadi tersangka setelah penyidik KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah memvonis bekas Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini dengan hukuman 7 tahun penjara. 
 
"Telah ditemukan sedikitnya dua bukti permulaan yang cukup dan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka SB," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di gedung kantornya, Rabu, 14 Mei 2014. 
 
Sutan dijerat dengan Pasal 12 a atau b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab UU Hukum Pidana. "SB (Sutan Bhatoegana) diduga menerima hadiah atau janji terkait jabatan dan fungsinya sebagai anggota DPR," kata Johan. (rep01)