PEKANBARU - Kabar gembira untuk semua masyarakat yang ada di Pekanbaru. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Baharuddin menyebutkan masa berlaku e-KTP adalah seumur hidup. Termasuk e-KTP cetak tahun pertama di mana tertulis masa berlaku lima tahun, itu juga berlaku seumur hidup.
“Masa berlaku e-KTP seumur hidup diberlakukan mulai 2014 ini. Jadi e-KTP telah dimiliki warga saat ini berlaku seumur hidupnya,” ujar Baharuddin, Jum'at (9/5/2014) kemaren.
Diakui Burhanuddin, cetak pertama e-KTP masih menerangkan tentang masa berlaku hingga lima tahun ke depan. Namun untuk cetak e-KTP di tahun 2014, tidak lagi dilampirkan keterangan masa berlakunya.
Baharuddin menambahkan, perubahan e-KTP hanya berlaku jika adanya perubahan alamat domisili baru jika terjadi pindah domisili. “Yang pasti e-KTP tahap pertama maupun tahap kedua, jika itu e-KTP tetap berlaku seumur hidup. Perubahan e-KTP kemungkinan jika warga pindah domisili saja. Kebijakan pusat tersebut juga mempermudah kami sehingga tidak banyak warga yang nantinya memperpanjang masa berlaku e-KTP-nya,” kata mantan Camat Tampan tersebut.
Diakui Baharuddin, tentang informasi masa berlaku e-KTP seumur hidup terus dikenalkan terhadap warga Kota Pekanbaru. Sosialisasi tersebut melalui Kantor Disdukcapil Pekanbaru serta dari kantor UPTD Disdukcapil yang ada di setiap kantor kecamatan se-Kota Pekanbaru.
“Dengan sosialisasi tersebut masyarakat yang tidak mengetahui, ya jadi tahu. Ini merupakan kebijakan yang memudahkan masyarakat Kota Pekanbaru,” katanya.
Baharuddin menilai kebijakan tersebut tidak hanya diberlakukan untuk Kota Pekanbaru. Melainkan berlaku di seluruh daerah kabupaten/kota se-Indonesia. Menurutnya, dengan berlakunya seumur hidup e-KTP tidak menjadi beban biaya bagi masyarakat lagi.
“Masyarakat pun tidak perlu repot-repot mengurus dan memperpanjang lagi. Saya menilai, ini kebijakan bagus,” tutupnya.(Rep05/rpc)