Fokus Rohil

DPRD Usulkan Calon Wakil Bupati Rohil Dihadirkan Saat Pemilihan

Rokan Hilir - Sidang paripurna penyampaian tata tertib (tatib) pemilihan Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Riau diwarnai interupsi dari beberapa anggota dewan. Dewan meminta kesediaan calon dan kehadiran calon saat pemilihan berlangsung.
 
Protes itu disampaikan Anggota DPRD Rohil Abu Khoiri, dalam sidang paripurna penyampaian tatib pemilihan Wabup Rohil periode 2011-2016 sekaligus pengambilan keputusan, Selasa malam (7/5).
 
Sidang dibuka Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan dihadiri Bupati Rohil Suyatno, kepala dinas, badan dan kantor.
 
Abu Khoiri juga meminta sebagai syarat ke pansus, calon Wabup diminta secara langsung menyatakan kesediaanya sebagai calon yang dimasukkan dalam tatib sehingga mengikat calon supaya tidak mengundurkan diri nantinya.
 
Dalam tatib dewan bagian kedua tentang pemungutan suara pasal 8, papar Abu Khoiri, harus mencantumkan foto calon wabup untuk dicoblos. Di samping itu, harus diatur dalam pasal 6 ayat 3 poin e, agar kedua calon dihadirkan saat pemilihan.
 
Selain itu, sebut Abu Khoiri, ada beberapa point pasal yang perlu diverifikasi tim pansus. Disamping itu, jika tidak tercapai mufakat dan musyawarah pemilihan dilakukan melalui voting.
 
"Pansus sudah diberikan kewenang, akan tetapi pansus perlu berkonsultasi dengan Kemendagri karena khawatir pasal yang telah dibuat bertentangan," tambah Amansyah, anggota DPRD Rohil, seperti yang dikutip dari Kabarperbatasan.
 
Seperti disampaikan Ketua Pansus Pemilihan Wabup Rohil, Dedi Humadi,  dalam tatib ada beberapa instrumen yang disampaikan. Pada instrumen pertama dilaksanakan pemilihan secara musyawarah mencapai mufakat, namun jika tidak tercapai dilakukan voting yang dilaksanakan secara bebas, rahasia, jujur dan adil.
 
Proses pemilihan secara langsung, tambah Dedi,  merupakan wujud dari sila ke-4 UUD 45 . Pada instrumen kedua, telah disebutkan mengedepankan demokrasi liberal yang telah tumbuh dan berkembang di Indonesia karena kedua instrumen tersebut merupakan hasil produk DPRD yang dilakukan untuk mencapai mufakat.
 
"Keputusan diserahkan pada kita semua. Sebab salah satu tugas pansus di antaranya membentuk panitia pemilihan Wabup. Dalam tatib ditetapkan 11 org diambil dari komisi, dan fraksi," ujarnya.
 
Adapun susunan keanggotaan pansus wabup rohil diantaranya, H Rasyid Abizar, Darwis Syam, Bahtiar, Riyadi, Musarowadi, Rosmanita, M Kazim. Edison, Sudarno H Yusman, Darmalis dan  Hj Suryati.(rep01/kpc)