Pencantuman nama arsitek pada hasil karya desainnya terutama gedung pencakar langit, bukan sekadar bentuk apresiasi, namun juga kontrol. Sehingga tidak hanya menguntungkan sang arsitek, namun juga masyarakat umum.
Pencantuman nama arsitek fungsinya ada dua, pertama sebagai apresiasi, kedua sebagai kontrol. Kalau namanya ada di gedung itu kan bagus. Pengecekannya mudah. Kalau bangunannya jelek dan kemudian roboh, arsitek bisa didatangi dan dievaluasi pengawas bangunan gedung dan masyarakat. Arsitek akan berpikir dua kali mendesain bangunan yang sama. Ini yang sedang kami dorong," ujar Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jakarta, Steve J Manahampi.
Hal ini, menurut Steve, berbeda dengan hak cipta. Hak cipta para arsitek sudah diakui. Kini, tinggal publikasi saja yang perlu lebih digencarkan. Dengan publikasi lebih baik, pengakuan secara publik pun lebih besar.
"Sebetulnya hak ciptanya sudah ada, tapi belum didorong publikasinya. Kita ingin semua pengembang mencantumkan nama arsiteknya siapa. Sebetulnya itu bentuk tanggung jawab juga, masyarakat jadi tahu siapa yang mendesain (bangunan) ini. Sementara, hak cipta sebenarnya sudah ada. Arsitek bisa mengajukan sebuah desain bahwa ini hak ciptanya. Tapi, pengakuan secara publik itu yang mau kita dorong," imbuh Steve.
Menurut Steve, masyarakat dan pengembang pada gilirannya akan tahu kapasitas arsitek di Indonesia. Ketika pengembang ingin membangun satu proyek tertentu, mereka bisa menugaskan arsitek lokal dengan kemampuan yang mumpuni di bidang bersangkutan.
"Ini bentuk simbiosis yang baik antara kontrol dan mengangkat nama arsitek di Indonesia juga," tandasnya. (rep05)