JAKARTA-Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum periode 2001-2005 Nazaruddin Sjamsuddin, yang terjerat kasus korupsi dana taktis KPU dan pengadaan asuransi, dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebagai bakal calon anggota legislatif. Nazarudin dicalonkan oleh Partai Bulan Bintang dari daerah pemilihan Jawa Barat III.
Hal itu dikatakan oleh Komisioner KPU, Arief Budiman, kepada sejumlah wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/5). "Kalau Pak Nazarudin Syamsuddin kan beberapa syarat terpenuhi, kalau Susno itu beberapa syaratnya tidak terpenuhi," katanya.
Arief mengatakan, setidaknya ada tiga persyaratan administrasi yang telah dipenuhi oleh Nazaruddin. Arief mengatakan, Nazaruddin telah selesai menjalani seluruh hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan kepadanya. Sejak keluar dari penjara hingga pencalonannya pada Pemilu 2014 mendatang sudah lebih dari lima tahun.
"Ketiga, dia (Nazaruddin) telah mengumumkan kepada publik bahwa dia terpidana, lalu pidananya bukan termasuk sebagai pidana yang berulang," kata Arief.
Nazaruddin telah mendapat pembebasan bersyarat pada Maret 2008. Sesuai putusan Peninjauan Kembali, Nazaruddin divonis 4 tahun 6 bulan penjara, dari vonis sebelumnya 6 tahun. Saat itu ia telah menjalani masa hukumannya selama 2 tahun 10 bulan. Berdasarkan putusan tersebut, dosen Universitas Indonesia tersebut harus membayar uang pengganti sebesar 45.000 dollar AS dan sudah dibayarkannya.
Sikap KPU terhadap Nazaruddin tidak sama dengan yang dialami bakal caleg PBB dari Dapil I Jawa Barat, Susno Duadji. Kepada mantan Kabareskrim Mabes Polri tersebut, KPU secara tegas menyatakan bahwa Susno tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalegan.
"Kalau Susno, dia terpidana. Dia belum menjalani pidananya. Syarat yang kedua juga dia belum menjalani pidananya," katanya.
Arief mengatakan, KPU akan mengambil langkah tegas dengan mencoret Susno jika PBB tetap mencalonkan dirinya sebagai caleg. KPU akan mencoret nama Susno jika PBB tetap mencalonkannya dalam daftar caleg sementara (DCS). (rep01)