Jakarta-Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggelar rapat harian pengurus di kantor DPP PPP, Jakarta. Rapat tersebut membahas sikap politik yang dilakukan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA), yang dinilai sebagai manuver politik.
Ada sembilan butir yang diputuskan dalam rapat yang rampung digelar Sabtu dini hari, 19 April 2014 tersebut. Salah satunya adalah pemberian dukungan kepada Prabowo batal dari sisi konstitusi partai.
Menurut pantauan, pihak-pihak yang menghadiri rapat itu seperti Wakil Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa, Sekjen PPP M Romahurmuziy, Waketum PPP Emron Pangkapi, Waketum PPP Lukman Hakim, dan para pengurus Dewan Pimpinan Partai (DPP) lainnya. Ada sekitar 25 orang yang menghadiri rapat itu.
"Ada 25 orang DPP," kata Sekjen DPP PPP yang dilengserkan SDA, M Romahurmuziy, seusai rapat, kepada wartawan di kantornya.
Mereka memutuskan, pertama, kehadiran dan orasi politik SDA dalam kampanye terbuka di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) pada 23 Maret 2014 adalah langkah politik yang salah, melanggar etika, mempertontonkan perilaku politik yang berlebihan. Dan, menjatuhkan moral kader partai di semua tingkatan adalah perbuatan yang melanggar konstitusi partai, menjatuhkan nama partai, serta melanggar keputusan Musyawarah Kerja Nasional II (Mukernas) PPP dan surat instruksi DPP PPP No. 1109 tahun 2013 tentang Instruksi Harian Pemenangan Pemilu.
Poin yang kedua, partai belum menentukan koalisi kepada partai dan calon presiden mana pun. Berdasarkan mukernas partai yang dilakukan beberapa waktu silam, PPP akan menentukan arah koalisi pencapresan dalam rapat pimpinan nasional (rapimnas) yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat.
"Dengan demikian, pernyataan dukungan yang disampaikan oleh Ketua Umum PPP Suryadharma Ali kepada Prabowo Subianto pada Jumat lalu, 18 April 2014, bertentangan dengan AD/ART partai. Dengan demikian, batal demi hukum," kata Romi--panggilan Romahurmuziy.
Yang ketiga, partai akan menyelenggarakan rapimnas PPP pada hari ini, Sabtu 19 April 2014, dengan dihadiri pengurus harian DPP PPP, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP se-Indonesia, Ketua Majelis DPP PPP, dan Ketua Mahkamah PPP, seperti yang diamanatkan dalam Mukernas II PPP di Bandung pada 7-9 Februari 2014.
"Empat, mengamanatkan kepada Majelis Musyawarah DPP PPP sesuai ketentuan pasal 56 ART PPP secara bersama-sama sebagai satu-satunya pintu komunikasi politik PPP kepada partai-partai dan bakal capres/cawapres dalam rangka membangun koalisi pencapresan," ujar Romi.
Poin yang kelima, mereka menyatakan surat keputusan (SK) yang beredar terkait pemberhentian keanggotaan dan jabatan Suharso Monoarfa, Fadly Nurzal, Rahmat Yasin, Musyaffa Noer, Amir Uskara, dan Awaluddin tidak pernah ada. Mereka beralasan, tidak sesuai dengan konstitusi partai, surat itu tak beradministrasi di kesekjenan DPP PPP dan bertentangan dengan rapat pimpinan harian Majelis Syariah DPP PPP tanggal 12 April 2014 di Lirboyo, Jawa Timur.
Keenam, menyatakan pengangkatan Djan Faridz sebagai wakil ketua umum DPP PPP tidak pernah ada, karena bertentangan dengan ketentuan konstitusi partai. Ketujuh, menyatakan bahwa reposisi sekjen PPP sebagaimana beredar dan disampaikan di media massa, tidak pernah mengingat proses pengambilan keputusan yang dilakukan bertentangan dengan konstitusi partai.
Romi pun melanjutkan, poin yang kedelapan adalah memberikan peringatan keras kepada saudara Djan Faridz sebagai anggota PPP agar tidak merongrong partai dan tidak membangun komunikasi politik atas nama PPP dalam rangka pencapresan.
"Yang kesembilan, memberikan peringatan pertama kepada Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali agar tidak memposisikan dirinya di atas konsititusi partai PPP, tetap berada pada jalur konstitusi pada prinsip perjuangan partai, demi menjalankan keputusan partai yang diambil secara sah," kata ketua Komisi IV DPR itu. (rep05)