Hukum

Keluarga Korban Pelecehan Seksual desak TK JIS Ditutup

Jakarta-Keluarga anak korban kekerasan seksual di TK Jakarta International School (JIS) Pondok Indah, Jakarta Selatan, kecewa karena pertemuan antara pihak sekolah dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu 16 April 2014, tidak menyertakan perwakilan keluarga korban.
 
“Mereka konferensi pers tidak mengajak saya. Kami menuntut sekolah dihukum dan ditutup. Tidak boleh beroperasi,” kata pengacara keluarga korban, Andi Asrun, di kantor Kemendikbud, Jakarta.
 
Terlebih, kata Andi, Kemendikbud menyatakan bahwa TK JIS belum mempunyai izin operasional. JIS Pondok Indah hanya mengantongi izin operasi tingkat SD-SMA.
 
Keluarga korban juga menuntut sekolah untuk mengembalikan biaya pendidikan yang telah dikeluarkan orangtua korban. Mereka juga menuntut JIS membayar kerugian material dan immaterial.
 
“Korban mengalami kekerasan psikis dan fisik. Perlu dua tahun hanya untuk mengobati traumanya. Kalau kami menuntut Rp10 miliar, itu terlalu kecil. Ini bukan masalah uang, tapi efek. Anak ini (korban) sekarang setiap malam mengigau ‘Don't, stop. Go away.’ Dia takut pipis di toilet rumahnya sendiri, apalagi di luar rumah,” ujar Andi.
 
Sementara Kemendikbud telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus tersebut, dan akan mengaudit JIS secara menyeluruh. “Kami ingin masalah ini cepat selesai,” kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Informal dan Formal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Lydia Freyani Hawadi, 
 
Menurut Lydia, izin operasional TK dikeluarkan oleh direktoratnya. Sebelum tahun 2011, izin TK didapat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemedikbud. Namun kini penanganan izin tersebut ada di bagian Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini.
 
Untuk mendapatkan izin itu, harus ada 8 aspek yang dipenuhi, mulai dari penyelenggaraan pendidikan, kurikulum, sampai kompetensi kelulusan. “Kami akan melihat apakah JIS memenuhi kualifikasi atau tidak. Tim kami akan bekerja secepatnya,” kata Lydia. (rep05)