Jakarta-Partai Demokrat yakin Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono tak menggunakan uang negara sepersen pun untuk kampanye di Lampung pada 26 Maret 2014.
"Tidak satupun yang dilanggar Pak SBY dan Mensesneg. Tidak ada sepeser pun anggaran (negara) yang digunakan, bahkan tidak ada seperak dibelah tujuh menggunakan uang negara," kata juru bicara Demokrat, Ruhut Sitompul kepada Okezone, Senin (7/4/2014), malam.
Ruhut menilai, dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan ke Bawaslu hanya bentuk ketakutan lawan partai politik atau LSM terhadap kiprah Partai Demokrat pada Pemilu 2014.
"Pak SBY dalam penegakan hukum itu lebih patuh, jadi sekali lagi tidak ada kami melakukan pelanggaran. Kami selalu taat hukum," tandasnya.
Adalah LSM Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) yang melaporkan Presiden yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, SBY ke Bawaslu.
Direktur Eksekutif LIMA, Ray Rangkuti, mengatakan SBY menyewa pesawat komersial Garuda Indonesia menggunakan uang negara untuk kepentingan kampanye Partai Demokrat.
Ray menjelaskan, perjalanan pejabat negara menggunakan anggaran negara untuk kegiatan partai politik termasuk pelanggaran berat dalam pemilu.
"Ada tiga uang yang dilarang untuk kampanye yakni uang asing, uang yang tidak jelas asalnya, dan uang negara. SBY melanggar Pasal 139 Undang-Undang Pemilu," kata Ray usai melapor ke Bawaslu, Jumat 28 Maret 2014. (rep05)