Jakarta-Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengatakan, menurut kliennya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas menerima uang 200.000 dollar AS. Informasi soal Ibas tersebut sudah disampaikan Anas kepada tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Hari ini, Anas menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan dugaan pencucian uang.
"Hari ini ada info penting yang diberikan Anas bahwa Mas Ibas menerima uang 200.000 dollar AS," kata Firman, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (29/3/2014), seusai mendampingi kliennya diperiksa.
Namun Firman tidak menjelaskan terkait apa uang itu diterima Ibas. Dia hanya mengatakan, Ibas menerima uang di Jalan Ciasem.
"Bertempat di Jalan Ciasem. Ini fakta penting yang disampaikan Mas Anas," ujarnya.
Kepada wartawan, Firman berjanji akan mengungkap lebih jauh soal aliran dana ke Ibas tersebut pekan depan. Dia juga membantah penyebutan nama Ibas ini hanya gertak sambal. Menurut Firman, penyebutan nama Ibas tersebut bukan sekadar gertak sambal, namun dicatat tim penyidik KPK dalam berita acara pemeriksaan.
"Ini rangkaian yang dijelaskan tadi. Karena menyngkut fakta-fakta, kalau menyangkut fakta yang sudah disampaikan, kami sebenarnya berharap menegakkan hukum kepada Anas, kita berharap ini kekuasaan hukum, bukan hukum kekuasaan," paparnya. (rep05)