BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Kecamatan Bangko bakal melibatkan seluruh perangkat penghuluan/kelurahan seperti Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal itu dilakukan agar pengutan kewajiban warga dapat ditingkatkan demi pembangunan daerah.
"Belum lama ini kita menggelar rapat koordinasi (Rakor) memebahas soal peningkatan pungutan PBB-P2 untuk wilayah Kecamatan Bangko, setidaknya ada beberapa rumusan kebijakan yang telah disusun dan harus diterapkan. Salah satunya, pelaksanaan pemungutan PBB-P2 melibatkan semua Ketua RT/RW," ujar Camat Bangko, H Muhammad Nurhidayat, Rabu (26/3/14) di Bagansiapiapi.
Nurhidayat mejelaskan, pertimbangan melibatkan Ketua RT/RW terhadap pungutan PBB-P2 karena mereka yang lebih mengetahui wilayah dan sasaran obyek wajib pajak. "Selama ini kendala yang kita hadapi sulitnya menemui obyek wajib pajak, sehingga obyek pajak di Kecamatan Bangko selalu menunggak. Masalahnya, ketika dicek ke lapangan, ternyata yang bersangkutan sudah pindah. Misalnya, ada lahan dan bangunan di daerah itu. Saat ditagih, ternyata pemiliknya memindahtangakan bangunan. Itulah kendala salah satu kendalanya," jelas Nurhidayat.
Sementara, target PBB-P2 Kecamatan Bangko tahun 2014 besarnya mencapai Rp213 juta lebih. "Saat ini, kita sedang menunggu datangnya Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT). Begitu, SPPT itu datang, segera didistribusikan kepada semua perangkat kepenghuluan/kelurahan agar Ketua RT/RW mejalankan tugasnya memungut PBB-P2," sebutnya.
Apalagi, jelas Nurhidatar, pungutan PBB-P2 adalah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kemajuan daerah. "Untuk menyukseskan kegiatan ini, harus kita lakukan dengan melibatkan semua pihak. Yang terpenting, dukungan dan peran serta masyarakat sangat diperlukan. Intinya, kita harus bersama-sama bekerja keras meningkatkan pungutan PBB-P2 yang sudah ditargetkan senilai Rp213 juta lebih itu," ujarnya. (rep1)