Parlemen

DPR RI: 6 Persen APBN Harus untuk Pembangunan Desa

Jakarta-Anggota Komisi II DPR Budiman Sudjatmiko mengatakan dalam Rancangan Undang-Undang Desa, diusulkan enam persen dari APBN dialokasikan untuk desa.

"Kami perjuangkan enam persen dari APBN, jika dibagi 72 ribu desa di Indonesia, diperoleh Rp1 miliar setahun per desa," kata Budiman di Jakarta, Kamis.

Dari total dana Rp1 miliar itu menurut dia, 30 persen dialokasikan untuk pemerintahan dan mekanisme demokrasi. Sedangkan sisanya, menurut Budiman sebesar 70 persen digunakan untuk pembangunan desa.

"Selama ini uang yang diterima desa banyak jalurnya sehingga yang `menetes` diterima desa sedikit," ujarnya.

Menurut dia, pengelolaan dan pengeluaran dana tersebut dari satu jalur yaitu di Provinsi sehingga terjadi prosesnya berjalan dengan transparan. Namun menurut Budiman, pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/ Kota tidak bisa mengutak-atik dana tersebut karena Desa yang berhak menggatur dan menggunakannya.

"Penggunaannya dirumuskan melalui Musyawarah Pencana Pembangunan Desa (musranbengdes). Orang pikir akan ada raja-raja kecil, saya kira tidak karena jsutru nanti ada musranbengdes terdiri dari perwakilan desa, perwakilan masyarakat, nelayan, buruh agamawan," katanya.

Budiman mengatakan musranbengdes ini akan mengontrol setiap pengeluaran dana tersebut dengan pembekalan pendidikan anti korupsi sebelumnya.

Dia menjelaskan, musranbengdes ini akan menyusun agenda strategis pembangunan desa selama satu tahun kedepan. Di dalamnya, menurut dia akan dibicarakan mengenai regulasi dan semua perencanaan untuk dilaksanakan di desa tersebut.

Budiman mengatakan, tidak perlua dikhawatirkan adanya penyelinap yang masuk dalam sebuah desa untuk mengutak-atik konsep pembangunannya. Karena menurut dia, masyarakat desa direpresentasikan sudah diorganisir sehingga tidak ada yang otoritatif.

"Representasi masyarakat desa dalam partisipasi perencanaan pembangunan dan anggaran partisipasi kelompok bukan individu," ujarnya.(rep02/ant)