Hukum

Sementara, Hanya Satu Perusahaan Tersangka Pembakar Lahan

PEKANBARU-Polda Riau menetapkan PT National Sagu Prima (NSP) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau. PT NSP satu-satunya korporasi yang jadi tersangka, setelah 40 warga ditetapkan tersangka sebelumnya.
 
Kepala Komando Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum yang juga Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Condro Kirono , mengatakan, PT NSP ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat.
 
"Kita masih mengembangkan penyidikan kasus PT NSP selaku korporasi. Kita akan cari siapa orang yang dinilai paling bertanggung jawab dalam kebakaran lahan di perusahaan itu," ujar Condro didampingi Asisten I Setda Provinsi Riau, Abdul Latief, serta segenap jajaran satgas, Kamis malam (13/3), di Lanud Roesmin Nurjadin.
 
Selain perusahaan, kata Condro, 40 warga juga telah ditetapkan sebagai tersangka. "Ada beberapa kasus lagi yang tengah diselidiki dan disidiki, kemungkinan ada penambahan tersangka,"terang Condro.
 
Awalnya 39 tersangka dan 1 perusahaan pada Kamis pagi(13/3), kemudian pada Kamis malam, Polda Riau menambah 1 daftar tersangka baru menjadi 40 tersangka, dan 1 Perusahaan atau korporasi.
 
Tersangka itu masing-masing 12 orang di Polres Bengkalis, 5 orang di Polres Rohil, 5 di Polres Siak, 4 di Polres Pelalawan, 4 di Polres Dumai, 3 di Polresta Pekanbaru, 2 di Polres Indragiri Hilir, 2 di Polres Kepulauan Meranti, dan 3 di Polda Riau, dan menetapkan satu perusahaan di antaranya PT NSP sebagai tersangka. "Lima orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegas Condro, seperti dilansir halloriau.com.
 
Sebelumnya, PT NSP dilaporkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau melaporkan PT NSP di Kabupaten Kepulauan Meranti ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau. PT NSP diduga membakar lahan seluar 400 hektar di Blok K 26.(rep05)