Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain mengaku sudah mendengar informasi mengenai aset bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, yang banyak tersebar di Indonesia.
Namun, tim penyidik dan pimpinan KPK belum melakukan ekspose terhadap informasi itu. "Jadi, masih di penyidikan, masih dipertajam akurasi informasinya," kata Zulkarnain saat dihubungi, Senin, 10 Maret 2014.
Saat ditanya apakah aset-aset Anas tersebut terletak di sejumlah wilayah, seperti Jakarta, Bali, Yogyakarta, Jawa Timur, Riau, dan Kalimantan, Zulkarnain tak membantah, tetapi juga tak mengiyakan.
Dia mengatakan penyidik KPK telah mengantongi informasi keberadaan aset itu. "Sekarang aset yang disita baru itu. Kalau diperlukan, tak menutup kemungkinan KPK akan melakukan penyitaan lagi."
Anas resmi dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang pada 5 Maret 2014. KPK antara lain mengenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hingga sekarang, KPK baru menyita tiga bidang tanah di Bantul; dua di Kelurahan Matirejo, Daerah Istimewa Yogyakarta; serta tanah dan bangunan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kubu Anas tak khawatir Anas jatuh miskin karena dijerat sangkaan tindak pidana pencucian uang. Pengacara Anas, Handika Honggowongso, mengatakan kliennya memiliki sumber penghasilan lain yang sah dan halal.
"Ini kan baru disita, nanti majelis hakim yang memutuskan terbukti pencucian uang atau tidak. Kedua, ada usaha-usaha yang sah dan halal yang dirintis Mas Anas selama ini," ujar Handika. (rep05)