Pekanbaru-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau juga memasukkan tiga calon legislatif dari Partai Golkar masing-masing Erwandi Saleh (DPRD Riau), Okta Hasanatang (DPRD Indragiri Hilir) dan Wahyudianto (DPRD Pekanbaru) masuk dalam daftar pelanggar kampanye. Mereka bahkan terancam dipidanakan hingga gagal maju.
"Ketiganya juga terbukti melanggar aturan kampanye dimana tetap memasang iklan promosinya di koran-koran," kata Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (31/1/2014)
Para caleg Golkar tersebut menurut dia saat ini juga telah dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Polda Riau karena kasusnya merupakan pidana.
Bawaslu telah melaporkan 21 calon legislatif (termasuk tiga dari Golkar) ke Gakumdu Riau karena diindikasi telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 pasal 276.
Bila nantinya dugaan pelanggaran pemilu ini terbukti, demikian Rusidi, maka ancamannya adalah 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta. "Adapun dasar Sentra Gakkumdu memproses kasus ini adalah PKPU Nomor 21 Thn 2013 yang telah menjadwalkan kampanye dalam bentuk Rapat Umum dan iklan di Media Massa adalah tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2014," katanya.
Kemudian, kata dia, Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifuddin menyatakan bahwa sebelum temuan ini pihaknya teruskan ke Sentra Gakkumdu.
"Bahkan kami sudah berulangkali sampaikan kepada parpol baik melalui kunjungan, surat maupun media massa. Kami juga sudah undang ke kantor Bawaslu untuk diberikan penjelasan, tapi caleg tersebut tidak datang. Ada juga yg datang tapi masih terus memasang iklan di koran-koran," katanya.(rep05/ant)