BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) berjanji mempenjarakan oknum perangkat desa dan kecamatan yang ketahuan menjual Hutan dan Lahan (Hutla) kepada pengusaha. Sebelumnya, ancaman itu dibuktikan karena ada beberapa Camat dan Kepala Desa (Kades) yang masuk penjara karena kasus serupa. Sebab, belakangan ini masih banyaknya ditemukan kasus penjualan Hutla di sejumlah wilayah di Rohil.
Hal itu ditegaskan Wakil Bupati Rohil, H Suyatno, Rabu (14/01/14). "Saya orang yang pertama kali mengencam oknum Kades dan Camat beserta perangkatnya yang tega menjual Hutla kepada pengusa luar. Karena, ini berdampak membuat anak cucu kita sengsara ke depannya," terang Suyatno.
"Saya kerap menghimbau kepada Camat, Lurah, Datuk Padahal, tegas Suyatno, Pemkab rohil kerap mengimbau Penghulu (Kades) dan Camat agar jangan melakukan penjualan Hutla. Malahan, imbauan itu kerap disampaikan dalam setiap kesempatan cara resmi yang ditaja Pemkab Rohil. "Saya juga tak mengerti kenapa hal ini tetap saja terjadi. Padahal sudah ada Camat dan Penghulu yang kita penjarakan karena kedapatan menjual Hutla. Malahan, setiap kegiatan kita sampaikan agar mereka tak melakukan itu," terang Wabup tanpa merinci berapa jumlah Camat dan Penghulu yang dipenjarkan.
Pemkab Rohil, sambungnya, akan terus mensosialisasikan imbauan larangan penjualan Hutla sampai kapanpun. Pasalnya, hal tersebut mengsengsarakan masyarakat. "Jika kasus ini terus terjadi, lahan dan kawasan hutan semakin habis, kemana lagi anak cucu kita nanti mau mencari penghidupan," ujarnya.
Terang Suyatno, baru-baru ini dirinya kembali mendapati kasus serupa di Kepenghuluan Darusalam, Kecamatan Sinaboi, di sana, terlihat ratusan hektar Hutla porak-poranda digarap oknum pengusaha karena kerlibatan oknum perangkat Kepenghuluan. "Ini tidak bisa dibiarkan. Apalagi lahan yang dijual itu jumlahnya ratusan hektar dan masuk dalam kawasan hutan. Pelakunya saat ini tengah diproses," beber Suyatno yang belakangan ini terus menangkapi oknum penjual lahan. (rep1)