BAGANSIAPIAPI - Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Rokan Hilir mengamankan kayu olahan dalam jumlah banyak saat melakukan opreasi rutin di perairan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Jumat (13/12). Belum dapat dipastikan berapa banyak jumlah kayu olahan yang ditangkap dari lambung kapal pompong milik pelaku Abdul Muid Purba alias Muis Bin Yakub, warga asal Tebing Tinggi, Jalan Teluk Piyai, Kepenghuluan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu itu.
Informasi yang dirangkum dari Markas Polair Bagansiapiapi, Minggu (14/12), tertangkapnya pelaku sekitar pukul 11.00 WIB. "Selain pemilik kayu, kita juga mengamankan Wilyam Riwanto Marbun alias Iwan Bin Maruluk, warga Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu Selatan yang bertugas sebagai nakhoda kapal," tegas Kapolres Rohil AKBP Tonny Hermawan melalui Kasatpol Airud Polres Rohil, AKP Rioso.
Rioso menjelaskan, kapal pompong pembawa kayu olahan tanpa dokumen itu ditangkap Tim Patroli yang dipimpin Briptu M Taufik. "Saat itu Tim menemukan kapal pompong bermesin sedang mengangkut kayu olahan jenis papan panjang yang dinaikkan di atas empat rakit dengan tujuan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Mereka mengaku kayu olahan itu untuk bahan baku pembuatan kapal," jelas Rioso.
Kini, barang bukti diamankan di pelabuhan Mapolair di Bagansiapiapi ebrikut kedua pelaku. "Kita masih dalami kasus. Karena diyakini masih ada pelaku lainnya," ujar Kasatpolair. (rep1)