Hukum

Polisi Tangkap Empat Pengedar Narkoba

PEKANBARU - Tim Polsek Sukajadi menangkap empat orang pengedar narkoba. Dari tangan tersangka diamankan 5 paket sabu-sabu, 23 butir inek dan 8 bungkus plastik bening yang digunakan untuk membungkus sabu-sabu.

Tersangka adalah AN (25) warga Jalan Rawa Bening Kecamatan Marpoyan Damai, IS (36) warga Jalan Rawa Bening Kecamatan Marpoyan Damai, TN (27) warga Perum Arengka Lestari Jalan Sukajaya dan  AS (29) warga Jalan Rawa Bening, Kecamatan. Tersangka ditangkap, Selasa (10/12/2013). Tanpa perlawanan, tersangak dijebloskan ke sel penjara Polsek Sukajadi Pekanbaru.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jurinis melalui Kanit Reskrim, AKP Bambang, membenarkan penangkapan tersangka."Penangkapan dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat," ucap Bambang, Jumat (13/12/2013).
Dijelaskan Bambang, TN di rumahnya. Selanjutnya, polisi  AN, AS dan IS. "Ketiga tersangka ditangkap di rumah masing-masing dengan waktu yang berbeda," ucap Bambang.

Tersangka TN pada wartawan mengatakan, dirinya nekat mengedarkan barang haram  karena tergiur dengan keuntungan besar yang didapatkannya. "Untungnya banyak bang. Jadi saya mau," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun penjara. (rep1)