PEKANBARU - Ingin tahu materi gugatan pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat pada palaksanaan Pilgubri, 27 November, di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimasukkan pasangan nomor urut 1, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau terbang ke Jakarta, Jumat (13/12/2013).
Pasalnya, sejauh ini KPU belum mengetahui apa yang melatarbelakangai pasangan Herman-Agus mengajukan gugatan agar KPU menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). "Sejauh ini belum ada informasi resmi dari MK mengenai gugatan yang diajukan pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat kepada KPU. Karena itu, KPU akan datang ke MK untuk menanyakan hal itu," ujar Anggota KPU Riau, Lena Farida.
Biasanya, kata Lena, MK baru memberitahukan secara resmi bila gugatan tersebut sudah diberi nomor registrasinya. "Karena sekarang belum diberi, mungkin belum diinformasikan," terangnya.
Lena menambahkan, tahapan Pilkada Riau tidak akan terganggu oleh gugatan ini. "Namun bila nanti keputusan MK mengabulkan gugatan tersebut, KPU akan berkoordinasi dengan KPU Pusat dan Kemendagri," katanya.
Sebelumnya, Tim pengacara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Herman Abdullah-Agus Widayat, Mayandri Suzarman, mengatakan, pihaknya meminta memohon ke MK agar digelar PSU Pilkada Riau di semua kabupaten/kota. "Materi gugatan ke MK menuntut dilakukannya PSU seluruh wilayah provinsi Riau," ungkap tim pengacara Herman Abdullah-Agus Widyat, Mayandri Suzarman.
Menurutnya, terjadi pelanggaran yang dilakukan pasangan lain secara terstruktur, sistematis dan masif. Menurutnya, pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat sudah mendaftarkan gugatan ke MK yang didaftarkan tim pengacara dari Yusril Ihza Mahendra dan tim didampingi tim pengacara dari Pekanbaru. (rep1)