PEKANBARU - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengolahan sampah untuk di-swastanisasi-kan tak kunjung disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru. Padahal, Ranperda itu telah diserahkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Apalagi, rencananya tahun 2014 mendatang, pengolahan sampah akan ditenderan ke pihak ketiga (swasta). Namun, sampai saat ini Ranperda tersebut belum ada kejelasan kapan akan dilakukan pembahasan oleh anggota dewan.
"Targetnya awal Desember ini sudah selesai dibahas oleh DPRD dan segera disahkan Ranperda pengolahan sampah itu. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan apakah sudah dibahas atau belum. Untuk itu, kita berharap DPRD serius menangani masalah Ranperda itu agar tahun depan sampah di Pekanbaru bisa di-swastanisasi-kan," ujar Asisten II Setdako Pekanbaru, Raja Dorman Johan, Jumat (6/12/2013) memepertanyakan kinerja anggota DPRD.
Dijelaskan Dorman, dengan disakannya Perda pengolahan sampah itu, Pemko bakal segera men-swastanisasi-kan sampah kepada pihak ketiga. "Kalau sudah ada Perda-nya, ruang gerak Pemko untuk menggandeng investor asing bisa leluasa men-swastanisasi-kan sampah itu. Tetapi kalau seperti ini ya mau bagaimana. Izin pengelolaan sampah tidak bisa dilanjutkan," sindirnya.
Padahal, terangnya, menyangkut swastanisasi sampah di Pekanbaru, pihak investor sudah ada yang menyatakan ingin berkerjasama dengan Pemko Pekanbaru. "Pak Walikota sudah tegas mengatakan bahwa investor dari Australia siap bekerjasama dengan kita untuk mengelola sampah di Pekanbaru. Ya, mudah-mudahan saja segera Ranperda itu disahkan oleh kawan-kawan di dewan," harapnya. (rep1)