Hukum

Dua PNS Tertangkap Pesta Sabu

PEKANBARU - Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau berinisial Su (39) dan  Af (46) ditangkap. Keduanya diciduk saat sedang pesta sabu-sabu.
 
Penangkapan dilakukan di tempat dan waktu berbeda. Penangkapan pertama dilakukan, Minggu (1/12/2013) sekitar pukul 22.00 WIB, terhadap Su, Af dan Yaf. Tersangka diciduk saat pesta sabu di Rumah Af di Jalan kampar III Kecamatan Limapuluh Pekanbaru
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa alat hisab sabu dan satu paket sabu-sabu. Tanpa perlawanan, tersangka digiring ke Polresta Pekanbaru. Dari hasil penyelidikan diketahui barang berasal dari Kaf (27) dan Yan alias Oyon (28). 
 
Tak ingin buruannya lepas, polisi langsung menciduk Kaf dan Yan, Senin ((2/12) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan tersangka diamankan satu paket sabu-sabu. Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat sabu dari seorang tahanan di Lapas Klas IIA Pekanbaru. 
 
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP BE Banjarnahor SIK melalui Kanit Idik II, Iptu M Daud, Rabu (4/12), membenarkan penangkapan tersangka. "Barang didapat dari H yang kini mendekam di Lapas Klas IIA Pekanbaru. Kita akan panggil bersangkutan secepatnya," tutur Daud.
 
Sementara itu, KPLP Lapas Kelas II A Pekanbaru, Bejo menegaskan, pihaknya komitmen memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas. "Kita persilahkan kepolisian memeriksa H," tegas Bejo. (rep1)