PEKANBARU - Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera) Arifin Achamd hingga saat terbengkalai. Padahal, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengusulkan agar hak pengelolaan lahan Pujasera itu diberikan kepadanya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah kota (Setdako) Pekanbaru, M Amin, Kamis (5/12/2013) sangat menyayangkan hal ini. Ia menjelaskan, semula, Pemprov Riau tidak mempersoalkan jika Pemko Pekanbaru mengembangkan Pujasera tersebut. Tetapi, sampai saat ini izin pengelolan belum diberikan dengan bentuk kesepakatan admnistrasi antara Pemko dan Pemprov.
"Kita takutnya dikemudian hari menjadi polemik, maka sebelum dikelola oleh Pemko, perlu lebih ditegaskan adminitrasinya. Jangan seperti yang sudah lalu, lahan diserahkan tapi administrasinya tidak ada," sebut Amin.
Dituturkan Amin, dalam pengelolaan Pujasera, Pemko hanya mendapat izin hak guna lahan dari Pemprov. Dengan begitu, Pemko Pekanbaru akan mengundang investor untuk berinvestasi di Pujasera itu.
"Tetapi kita tetap berkoordinasi dengan Pemprov Riau sebagai pemilik lahan yang sah. Karena, Pemko Pekanbaru siap memberikan kontribusi ke Pemprov berupa royalti dari hasil kerjasama dengan investor. Semula kita sudah mengajukan hak guna lahan kepada provinsi namun kembali direvisi seiring rencana akan dicarikannya investor lain untuk pengelolaan Pujasera itu," tutup Amin. (rep1)