Kasus Amuk Buruh Migas

Diduga Provokator, 13 Orang Ditangkap

PEKANBARU - Kepolisian Resort Kota Pekanbaru bereaksi cepat atas demo anarkis di Kantor Disnakertrans Riau, Rabu (4/12/2013). Polisi telah menangkap 13 orang yang diduga sebagai provokator dan melakukan perusakan. Belasan orang itu menjalani pemeriksaan di Markas Polresta Pekanbaru, Jalan A Yani.
 
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi Arief Fajar Satria mengungkapkan, demo buruh migas ini tidak resmi atau ilegal karena mereka tidak memiliki izin unjukrasa.
 
Sebanyak 13 orang pendemo, kata Arief ditangkap saat mereka masih berada di lokasi demo. "Semuanya terlibat dalam kasus demo rusuh ini. Mereka masih menjalani pemeriksaan dalam waktu 24 jam," ungkapnya. 
 
Mereka yang telah ditangkap kemungkinan besar akan dijadikan tersangka. "Statusnya nanti kita umumkan," kata Arief. Polisi akan menjerat para pendemo rusuh itu dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 335 KUHP karena melakukan penyerangan dan perusakan. "Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara," jelasnya.
 
Polisi telah menerima laporan dari Disnakertrans Riau terkait demo rusuh ini. Namun, tanpa ada laporan pun, menurut Arief, polisi bisa langsung melakukan penangkapan terhadap perusuh tersebut. Pasalnya, aksi brutal itu adalah tindak pidana. "Ini pidana dan bisa langsung kita tangkap," tandasnya. (rep1)