PEKANBARU - Tiga pengamen ditangkap polisi. Mereka mencuri tabung gas milik Rizwen (41) warga Jalan Musyawarah Gang Musyawarah RT 06/RW 09 Kelurahan Labuh Baru Timur, Payung Sekaki, Senin (25/11/2013) sekitar pukul 20.00 WIB. Ketiga tersangka yakni Anton (19), Iwan (17) dan Evan (19). Ketiganya biasa mengamen di Simpang Mal SKA Pekanbaru.
Informasi dihimpun, penangkapan ketiga tersangka berawal ketika anak Rizwen bernama Fajri melihat tersangka menjual tabung gas pada penjual bakso di Simpang Jalan Musyawarah. Saat itu, pemilik warung menanyakan darimana tabung gas tersebut didapat.
Tersangka mengaku tabung gas itu dicurinya dari salah satu warung yang berada di Jalan Musyawarah. Pemilik warung langsung menghubungi Rizwen dan menanyakan tabung gas tersebut.
Rizwen yang mendapatkan informasi langsung melakukan pengecekan ke warungnya. Benar, satu tabung gas telah raib dan langsung menuju ke lokasi. Setelah memastikan tabung gas itu miliknya, Rizwen melapor ke polisi.
Tersangka Evan yang ditemui di Mapolsek Payung Sekaki mengaku nekat mencuri karena mereka kelaparan. "Tabung itu akan kami tukar dengan bakso tetapi pemilik warung baksa mengetahui pemilik tabung gas itu. Perbuatan ini baru sekali kami lakukan," ujar Evan pada wartawan, Selasa (26/11/2013).
Kapolsek Payung Sekaki, AKP Deddy Herman SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Billy Gustiano Barman, membenarkan penangkapan tersangka. Menurutnya, tersangka ditahan dan dijerat pasal 363 KUHPidana. (rep1)