PEKANBARU - Seorang debitur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berinisial Hu, warga Jalan Baru Pekanbaru, dipolisikan pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pasalnya, Hu tak kunjung melunasi hutangnya sebesar Rp82,5 juta.
Informasi dihimpun di Polda Riau, laporan dimasukkan oleh perwakilan pihak BPR bernama Adhar. Dalam laporan itu, disebutkan Hu berhutang Rp82,5 juga untuk membeli truk pengangkut barang.
Pembayaran dilakukan secara cicil. Namun beberapa bulan, terlapor menunggak pembayaran hingga Rp82,5 juta.
Pihak bank sudah beberapa kali mendatangi rumah Hu meminta pembayaran hutang. Namun, kesabaran pihak bank habis dan Hu dilaporkan ke polisi.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SH SIK, Selasa (26/11/2013), membenarkan adanya laporan korban. Menurut Guntur, laporan sedang ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban. (rep1)