PEKANBARU - Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum(KPU) Provinsi Riau yang mengatur kampaye Pilgubri Putaran II di media massa hanya boleh di televisi dan radio menuai kecaman dari Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinisi Riau. SPS mengajak seluruh media cetak untuk mensomasi KPU Riau. Namun KPU Riau mengatakan mereka hanya menjalankan kebijakan KPU RI.
Ketua KPU Riau, Edy Sabli, Rabu (20/11/2013), mengatakan kebijakan iklan di media televisi dan radio itu dari KPU RI. Yakni, mengacu pasal 85 poin a Peraturan KPU Nomor 14/2010 tentang Kampanye Pemilu Kepala Daerah. "Sementara ini pemahamannya begitu. "Dalam pasal tersebut juga disebutkan pelaksanaan kampanye putaran kedua dapat dilaksanakan pada gedung tertutup atau melalui media televisi dan atau radio," katanya.
Mengenai jadwal kampanye televisi dan radio masing-masing pasangan calon disusun KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dengan ketentuan apabila kabupaten/kota yang bersangkutan tidak terdapat media televisi dan atau radio, dapat dilaksanakan pada kabupaten/kota terdekat yang memiliki fasilitas media televisi atau radio. "Saya hanya menjalankan tugas saja, hal ini juga telah disepakati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), jadi kalau pun tetap ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi," ujarnya.
Ditambahkannya lagi, saat ini SK perpanjangan masa jabatan KPU Riau telah dikeluarkan oleh KPU RI dengan masa jabatan setelah terpilihnya calon Gubernur yang baru. "SK masa perpanjangan telah keluar dengan nomor SK nomor 921/KPTS/KPU/2013 tentang masa jabatan komisioner KPU Riau, yang terhitung mulai 12 November," ujarnya.
Setelah keluarnya SK perpanjangan ini, Edy mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan memperpanjang SK untuk KPU kabupaten/kota. "Setelah surat ini kami terima, maka kami akan mengurus SK perpanjangan untuk kabupaten/kota, dengan proses secepatnya akan kita keluarkan," pungkasanya. (rep1)